Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata
Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata
Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
Menurut Permenpar RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSU Bidang Pariwisata memiliki wewenang:
a. menetapkan biaya sertifikasi;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata;
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
Sertifikasi Usaha Pariwisata dibutuhkan Untuk Pengembangan Pariwisata. Bagi para pelaku bisnis pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan guna pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional.
ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa
Komentar
Posting Komentar