Sertifikasi Spa Therapist

Sertifikasi Spa Therapist

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 11 Tahun 2019 Tetang Standar Usaha Spa menjelaskan Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang
yang melakukan kegiatan Usaha Spa.

Standar Usaha Spa mencakup aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.

Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. spa tirta 1;
b. spa tirta 2; dan
c. spa tirta 3.

Penerapan Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

Manfaat ISO 14001

MANFAAT SMK3