Sertifikat Spa

Sertifikat Spa

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa memuat Aspek Pelayanan untuk Spa Tirta 1:

Unsur Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), meliputi sub unsur:

1. Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:
a. penyambutan kedatangan tamu;
b. pendaftaran tamu;
c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan
d. pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.

2. Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:
a. terapi air (air therapy);
b. terapi aroma (aroma therapy);
c. terapi pijat (massage);
d. terapi rempah (herbal therapy); dan
e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa).

3. Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:
a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan;
b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan
c. pemberian saran untuk perawatan lanjutan.

4. Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.

5. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.

6. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7. Penanganan keluhan tamu.

ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

Manfaat ISO 14001

MANFAAT SMK3